English English Indonesian Indonesian
oleh

Perpajakan Sasar 2,3 Juta NPWP Berbasi NIK Tahun Iini

MAKASSAR, FAJAR–PEMERINTAH sedang menggalakkan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dilakukan bertahap.

Kepala Bidang PPA II, Kanwil DJPb Sulsel, Bapak Wahyu Harmono mengatakan, pemadanan NIK-NPWP, dari 24 daerah di Sulsel, ditargetkan 2,3 juta wajib pajak dari total 9,3 juta jiwa penduduk.

“Terdapat 2,4 juta wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP terdiri dari 1,9 juta pemadanan valid dan 461 ribu belum valid. Pemadanan NIK-NPWP diperpanjang hingga 30 Juni,” ujarnya.

Pihaknya juga meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 dalam rangka momentum HUT Kemerdekaan RI untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Program ini merupakan pengurangan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dimulai sejak 17 Agustus dan telah berakhir pada 31 Desember 2023.

“Sampai dengan Desember, terdapat pengurangan sanksi PSA sebesar Rp10,2 miliar dan Rp42,90 miliar PSA dalam proses,” katanya. (sae/zuk)

News Feed