English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Jemput Paksa Tersangka Korupsi di Bogor

FAJAR, MAKASSAR-Penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi proyek fiktif korupsi proyek fiktif di BUMN PT Surveyor Indonesia cabang Makassar. Dia adalah Direktur utama PT Cahaya Sakti, Ifachrul Madin.

Proses penangkapannya terbilang cukup dramatis. Dimana saat penyidik pidana khusus Kejati Sulsel mendatangi rumah tersangka di Bogor sempat bersembunyi. Ifachrul baru berhasil diamankan pada Rabu siang, kemudian langsung diterbangkan ke Makassar.

Sekadar informasi dalam kasus ini Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah direktur operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS), Agung Pambudi; kepala cabang Makassar PT Surveyor Indonesia, Tri Yulianto (TY); junior officer PT Surveyor Indonesia cabang Makassar, Achmad Tauhid Latief (ATL) dan Direktur Utama PT Basista Teamwork, Muh Ridho Umbaran (MRU). Selanjutnya seorang pengacara bernama Juswo Hudowo (JH) dan yang terbaru Direktur utama PT Cahaya Sakti, Ifachrul Madin (IM).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan Ifachrul Madin dihadirkan secara paksa sesuai pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasalnya telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar.

Dimana setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Ifachrul Madin ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Diskes Makassar dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari di Lapas kelas 1 Makassar.

News Feed