Adapun Fitri Nur (pelapor) mengaku, dirinya bersama terlapor berada di ruangan penyidik. Namun Fitri tidak melihat adanya tindakan kekerasan maupun penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tallo kepada Yusuf.
“Saya juga tidak pernah meminta uang sebesar Rp1,5 juta. Namun Yusuf yang bersikeras untuk meminta senilai tersebut kepada terlapor,” kata Fitri saat ditemui di Mapolsek Tallo. (maj)