Sehingga, disampaikan kepada lelaki itu secara etika untuk keluar ruangan. Karena hanya dianggap mengganggu proses perdamaian antara terlapor dan pelapor. Akan tetapi, lelaki tersebut tidak mau keluar dari ruangan. Lelaki itu, bahkan mengambil gambar atau foto.
“Tindakannya itu, kemudian memancing penyidik mengeluarkan lelaki itu dari ruangan. Pada saat itu, ditariklah lelaki itu keluar dari ruangan. Terjadilah perdebatan. Saat ditarik keluar, kacamata lelaki itu jatuh dan pada saat turun di lantai 1, jam tangannya jatuh juga,” beber Ismail.
Dari serangkaian kejadian itu lanjut Ismail, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap penyidik. Anggotanya itu, sebut Ismail, tidak ada sama sekali terjadi penganiayaan atau pun pemukulan seperti yang dituduhkan oknum wartawan tersebut.
“Tapi karena merasa keberatan, lelaki itu melapor ke Propam Polrestabes Makassar,” beber Kompol Ismail.
Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supriadi mengaku, pihaknya sudah melakukan pendalaman dan klarifikasi langsung dari pelapor maupun terlapor yang akan berdamai terkait kasusnya.
“Karena mereka yang ada di ruangan itu dan melihat tidak ada kekerasan oleh penyidik Polsek Tallo kepada saudara Yusuf. Jadi tidak ada penganiayaan menurut saksi yang ada di ruangan itu,” ucap mantan Kapolsek Manggala itu.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin menambahkan, Kapolrestabes Makassar menyampaikan untuk meminta diselesaikan dengan baik-baik. Supaya kesalahpahaman ini tidak berkembang.