FAJAR, WAJO — Kejari Wajo menetapkan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose sebagai tersangka dugaan korupsi. Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Wajo tahun anggaran 2021.
Kasi Intel Kejari Wajo, A Saifullah mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan Selasa, 30 Januari 2024. Penyidik Kejari Wajo telah menemukan dua alat bukti yang sah dan menetapkan status tersangka dengan inisial M (Marsose).
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim penyidik yang dikordinatori oleh Andi Trismanto selaku Kasi Pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di
Rutan Kelas IIB Sengkang.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka karena dikhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang
bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Selain itu alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam penjara lima tahun atau lebih,” kata Saifullah, Kamis, 1 Februari 2024. (edo)