FAJAR, MAKASSAR—- Direksi PT Yong Xing Abadi Jaya merasa kecewa dengan putusan vonis bebas terdakwa kasus penggelapan, Amelia (27). Direksi PT Yong Xing Abadi Jaya, Lintje mengatakan putusan tersebut sangat mencederai keadilan hukum.
Pasalnya dalam proses hukum mulai dari tingkat kepolisian dan kejaksaan negeri makassar sudah ditanyakan terbukti dengan P21. Namun setelah di pengadilan malah di vonis tidak bersalah.
“Kami selaku Management Perusahaan dalam hal ini PT Yong Xing Abadi Jaya merasa sangat kecewa terhadap putusan dengan Register Perkara Nomor: 1243/Pid.B/2023/PN.Mks,” kata Lintje yang di dampingi bersama Kepala Cabang PT Yong Xing Abadi Jaya Zulfikri Hafid, Rabu (31/01/2024).
Lintje menuturkan putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim PN Makassar, Senin 29 Januari 2024. Dimana dalam amar putusan tersebut pada pokoknya menyatakan. Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Sebagai korban saya menilai putusan tersebut di atas sama sekali tidak memenuhi rasa keadilan bagi kami selaku management atau direksi PT Yong Xing Abadi Jaya yang notabene selaku pihak pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Kepala Cabang PT Yong Xing Abadi Jaya, Zulfikri Hafid menjelaskan kronologi kasus penggelapan tersebut sejak bulan november 2021 sampai dengan september 2022 di Jl.
Ir Sutami Makasar atau pergudangan Tristar Bontoa, Kelurahan Parang, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Dari kasus penggelapan tersebut kata Zulfikri Hafid Management PT Yong Xing Abadi Jaya mengalami kerugian perusahaan melaui data Audit internal sebesar Rp576 juta yang kurang lebih satu tahun pelaku melakukan aksinya.