English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Penggelapan Divonis Bebas, Korban Merasa Kecewa

“Jadi pada waktu berproses di kantor polisi sempat amel ingin mengganti rugi Rp250 juta untuk damai, namun kami tidak mau karna kerugian kami jauh lebih besar pak, ungkapnya. Kami Management PT Yong Xing Abadi Jaya meminta keadilan Hukum dan jangan ada mafia Hukum, kami kecewa dan kami akan melakukan langkah upaya hukum lainnya,” Tutur, Zul panggilan akrab Zulfikri Hafid. (edo)

News Feed