Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani menegaskan, pihaknya tidak berhenti mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Jangan sampai, masih ada masyarakat yang kaget ketika mendapatkan surat konfirmasi setelah melakukan pelanggaran.
“Apalagi pelanggar ini tidak bisa mengelak, karena di dalam surat konfirmasi yang dikirimkan kepada mereka itu di dalamnya ada bukti tangkapan kamera saat pengendara melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Gani yang ditemui saat memantau Back Office juga menegaskan, bila melihat proses kerja sistem tilang elektronik tersebut selama ini, dapat dipastikan bahwa tidak akan ada pelanggaran yang terlewatkan di setiap titik yang dipasangi kamera ETLE.
“Itu bisa kita jamin, kalau semua jenis pelanggaran yang tersistem untuk pengendara roda empat maupun roda dua pasti akan terekam. Tinggal petugasnya saja memaksimalkan validasinya agar semua bisa ditindak,” imbuhnya.
Di sisi lain, sistem tilang elektronik di Makassar boleh dikata sudah sangat ketat. Bukan hanya empat buah kamera ETLE yang terpasang di sepanjang Jl AP Pettarani. Tetapi hampir di setiap sudut jalan-jalan protokol yang ada.
“Ada ETLE statis yang memanfaatkan fasilitas Pemkot digunakan Satlantas Polrestabes Makassar. Kemudian ada juga ETLE Mobile On Board dan ETLE Mobile Handheld yang dioperasikan petugas lewat ponsel,” tutupnya. (maj)