English English Indonesian Indonesian
oleh

Tak Lapor LADK, KPU Diskualifikasi Partai Garuda dan Partai Buruh

BELOPA, FAJAR-KPU Luwu mencoret atau mendiskualifikasi Partai Garuda sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Diskualifikasi tersebut dilakukan karena Partai Garuda tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Teknis KPU Luwu, Syamul Rijal Nur menyatakan, Partai Garuda tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LADK. Meskipun Partai Garuda tidak memiliki calon legislatif di Luwu, namun tetap diwajibkan untuk melaporkan LADK. “Kami diskualifikasi partai Garuda dari peserta Pemilu,” ungkapnya.

Dengan diskualifikasi tersebut, hanya 17 partai politik yang dapat mengikuti Pemilu di Luwu, meskipun secara nasional terdapat 18 partai politik sebagai peserta Pemilu.

Keputusan serupa juga diambil oleh KPU Kota Palopo terhadap Partai Buruh. Komisioner KPU Palopo, Muhadzir menjelaskan, Partai Buruh dicoret karena tidak melaporkan LADK dan tidak memenuhi persyaratan lainnya, termasuk tidak membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan tidak mengusulkan calon legislatif.

“Meskipun punya kepengurusan dan SK, tetapi Partai Buruh tidak mengusulkan calon anggota legislatif, yang selanjutnya adalah dari awal Partai Buruh tidak membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” ucap Muhadzir.

Selain Partai Buruh, terdapat lima partai politik lainnya yang tidak dapat mengikuti Pemilu 2024 di Palopo karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelumnya. Kelima partai tersebut adalah Partai Ummat, Garuda, PKN, PBB, dan Partai Buruh.

“Jadi nantinya KPPS akan menyosialisasikan di masyarakat bahwa kelima partai ini tidak ikut kontestasi Pemilu 2024 di Kota Palopo,” ujarnya. (shd/ham)

News Feed