ELECTRONIC Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik, resmi berlaku di 12 Polda di Indonesia yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis.
Salah satunya, Polda Sulsel yang memasang kamera ETLE di empat titik Jl AP Pettarani, Makassar. Cara kerja kamera ETLE ini adalah merekam setiap detik pengguna jalan yang melintas, selama 24 jam.
Ada petugas khusus yang memantau hasil tangkapan kamera ETLE tersebut, dari layar 4×4 meter persegi dalam sebuah ruangan bernama Back Office ETLE Ditlantas Polda Sulsel. Dari ruangan itulah, petugas membuat surat tilang disertai bukti foto yang kemudian dikirimkan ke rumah si pelanggar.
Nyaris 10 ribu pelanggaran yang terekam setiap hari. Namun tidak semuanya mendapatkan “surat cinta”. Sebab petugas memvalidasi kembali pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Setelah tervalidasi, dalam sehari petugas biasanya memastikan seribu pelanggaran yang akan dibuatkan surat tilang. Jenis pelanggaran dan bukti foto akan tercantum dalam “surat cinta” itu.
Secara aturan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik. Yang paling sering terjadi dilanggar oleh pengendara mobil adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat menyetir. Sementara pengendara motor kerap tak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan tiga, dan melawan arus lalu lintas.
Besaran denda tilang elektronik pun cukup bikin kantong jebol. Mulai dari Rp250 ribu hingga Rp750 ribu, sesuai jenis pelanggarannya. Jika denda ini tidak dibayarkan oleh si pelanggar, maka polisi akan melakukan pemblokiran data kendaraan yang terdaftar. Yakni, STNK otomatis terblokir dan pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan STNK hingga denda terbayarkan.