Selanjutnya Hakim Ketua Persidangan, Abd Rahman Karim mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.
“Saya harap agar terdakwa hadir lebih awal, karena terdakwa tidak ditahan di Rutan, ” imbuh Abd Rahman Karim sambil menurut persidangan.
Diketahui, pada persidangan dakwaan, terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya selama 9 tahun.
Tak hanya itu, Terdakwa Elly Gwandy juga dijerat oleh JPU Cabjari Makassar dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Saat proses persidangan, terdakwa menjadi tahanan rumah. Hanya saja, terdakwa kerap keluar rumah. (edo)