English English Indonesian Indonesian
oleh

Saksi Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

Selanjutnya Hakim Ketua Persidangan, Abd Rahman Karim mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa.

“Saya harap agar terdakwa hadir lebih awal, karena terdakwa tidak ditahan di Rutan, ” imbuh Abd Rahman Karim sambil menurut persidangan.

Diketahui, pada persidangan dakwaan, terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 365 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya selama 9 tahun.

Tak hanya itu, Terdakwa Elly Gwandy juga dijerat oleh JPU Cabjari Makassar dengan pasal 368 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Saat proses persidangan, terdakwa menjadi tahanan rumah. Hanya saja, terdakwa kerap keluar rumah. (edo)

News Feed