English English Indonesian Indonesian
oleh

Saksi Tidak Berkaitan dengan Pokok Perkara

FAJAR, MAKASSAR— Sidang dugaan pengancaman dan perampasan terhadap korban, Lily Montolalu yang dilakukan terdakwa Elly Gwandy, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (24/1/2024). Sidang yang digelar di Ruang Persidangan Wirdjono Prodjodikoro, menghadirkan Bobby Arbestus sebagai saksi.

Dia mengatakan bahwa kasus pengancaman dan perampas terhadap korban, itu terjadi pada Mei 2019 di Hotel Golden Sari Jl Lombok No 5.

“Saya lupa hari dan tanggalnya. Tapi kejadian itu terjadi Mei 2019. Saya waktu sempat ada di hotel. Saya di hotel lagi jam 9 pagi, tapi sempat pulang dan jam 3 sore datang lagi, ” kata Bobby.

Kedatangannya jam 9 itu, saksi mengaku berada dilantai 2 di restoran Hotel. Tidak lama berselang, korban datang bersama seorang lelaki, tapi saksi mengaku tidak mengenalnya. Kemudian korban naik di lantai lima.

Saat datang korban lanjut Bobby, kemudian suami terdakwa menelpon Johannes untuk datang di hotel. Tapi saksi mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di lantai lima hotel tersebut.

“Setelah saya pulang, saya ditelpon suami terdakwa. Tapi suami terdakwa tidak menceritakan apa yang terjadi di hotel itu, ” ucap Bobby yang juga mantan penasihat hukum terdakwa, Elly Gwandy.

Saat Hakim Ketua Persidangan pertanyakan apakah ada hubungannya tindak pidana dugaan pengancaman dan perampasan terhadap korban dengan kasus perdata sebelumnya, saksi menyebut tidak ada hubungannya.

“Waktu itu sebagai penggugat adalah terdakwa Elly Gwandy dan tergugat, Lily Montolalu. Kebetulan saya pengacara penggugat. Pokok perkaranya masalah emas 1.000 gram. Ada juga persoalan uang kurang lebih Rp4 M. Tapi itu berbeda kasus dengan yang saat ini (pengancaman dan perampasan), ” akunya.

News Feed