“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal n 363 ayat 1 sub pasal 362 junto 55 KUHP atas pencurian dan penggelapan dengan ancaman penjara hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (Rin)
Tiga Pelaku Pencurian Tiang Jaringan Dibekuk Polres Maros
![ilustrasi polisi](https://harian.fajar.co.id/wp-content/uploads/2024/01/ilustrasi-polisi.jpg)
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal n 363 ayat 1 sub pasal 362 junto 55 KUHP atas pencurian dan penggelapan dengan ancaman penjara hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (Rin)