Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar switer biru, helm, jilbab warna ungu dan baju renda ungu.
“Informasi yang kami himpun keduanya merupakan residivis. Satu kasus narkob dan satu kasus jambret,” katanya.
Sekadar diketahui kronologis kasus pencurian dengan kekerasan ini bermula saat hari Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 10.30 wita.
Dimana kedua tersangka berboncengan dari Makassar dengan menuju ke arah Maros dengan tujuan untuk mencari sasaran korban pencurian.
Tersangka NA mengendarai sepeda motor atau bertindak sebagai joki dan AS yang dibonceng sebagai eksekutor.
Saat itu mereka melintas di Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pettuadae. Dan bersamaan dengan itu, pelaku dan korban yang dibonceng oleh cucunya berpapasan saat hendak ke pesta pernikahan.
Pelaku melihat korban yang duduk menyamping mengenakan kalung, langsung memutar sepeda motornya dan mengikuti sepeda motor korban dari belakang.
Hingga saat melintas di tempat sepi, pelaku memepet sepeda motor korbannya dari sisi kanan korban. Dan selanjutnya pelaku AS langsung menarik kalung yang dikenakan korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku kabur sementara korban jatuh tersungkur ke tanah. Akibatnya korban pingsan dan dinyatakan meninggal dunia di RS dr La Palaloi.(rin)