“Maka, kami dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiel,” jelasnya. Perlu meminta agar Hakim PN Jaksel perintahkan KPK melakukan sidang in absentia.
Gugatan praperadilan ini sekaligus untuk mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera. Atau komoditas politik menjelang Pemilu. Di mana, kasus ini diramaikan menjelang momentum seperti tahun politik sekarang. “Dan KPK harus menuntaskan perkara ini agar tidak dijadikan gorengan politik,” jelasnya.
Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron mengatakan lembaganya siap untuk menghadapi proses praperadilan tersebut. Namun, dia enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus ini.
Dia justru mengapresiasi langkah MAKI. Yang menurutnya, telah aktif berperan serta dan menjadi sparing partner KPK. “Terutama dalam hal pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Sementara itu, PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang praperadilan itu. Rencananya, sidang perdana kasus pengajuan in absentia ini berlangsung pada Senin 29 Januari mendatang. Dengan Hakim Tunggal, Abu Hanifah. (elo/jpg/zuk)