English English Indonesian Indonesian
oleh

Sejarah Baru Perpajakan

Oleh: Suwandi*

Penghitungan PPh Pasal 21 makin disederhanakan. Implikasinya kian memudahkan wajib pajak.

Mengawali 2024 ini, pemerintah telah memberlakukan beleid baru dalam hal tata cara perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Regulasi ini berlaku sejak tanggal  1 Januari 2024. 

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2023 ini mencabut Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Sementara Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/2023 yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 menggantikan ketentuan lama, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 250/PMK.03/2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 252/PMK.03/2008, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.010/2016, serta mencabut dan mengganti Pasal 5, Pasal 8, Bagian Pertama angka I, Bagian Pertama angka II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.03/2010.

Dengan berlakunya UU No 7/2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Di sisi lain penting adanya kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan PPh Pasal 21. Termasuk bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, dan pensiunan. Atas hal-hal tersebut maka terbitlah PP No 58/2023 yang diundangkan pada 27 Desember 2023.

News Feed