English English Indonesian Indonesian
oleh

Sejarah Baru Perpajakan

Kategori B untuk pegawai yang PTKP-nya berkisar Rp60 juta per tahun yang terdiri dari pegawai dengan status tidak kawin dengan jumlah tanggungan dua orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan tiga orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan satu orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan dua orang (K/2). Kategori C untuk pegawai yang PTKP-nya berkisar Rp70 juta per tahun yang terdiri dari pegawai dengan status kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).

Sedangkan tarif efektif harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang didasarkan pada besaran penghasilan bruto harian. Penggunaan kedua jenis tarif tersebut, yakni tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).

Besarnya tarif efektif bulanan di kisaran 0-34 persen, yang penerapannya disesuaikan dengan besarnya penghasilan bruto bulanan dari masing-masing pegawai. Sedangkan besarnya tarif efektif harian mulai di kisaran 0-0,5 persen yang penerapannya disesuaikan dengan besarnya penghasilan bruto harian dari masing-masing pegawai.

Pada ketentuan lama, perhitungan PPh Pasal 21 pegawai dihitung terlebih dahulu selama 12 bulan penuh. Jumlah keseluruhan perkiraan gaji dan tunjangan dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran pensiun atau iuran jaminan hari tua. Dari hasil pengurangan ini didapatkan penghasilan neto. Penghasilan neto yang didapat kemudian dikurangkan dengan PTKP untuk memperoleh penghasilan kena pajak.

Penghasilan kena pajak tersebut dikalikan dengan tarif progresif berdasarkan lapisan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Hasil akhirnya adalah PPh Pasal 21 setahun yang kemudian dibagi 12 untuk mendapatkan nominal PPh Pasal 21 per bulan.

News Feed