FAJAR, BULUKUMBA — Bocah perempuan di Bulukumba inisial RY harus menanggung beban di usia yang masih sangat belia. Korban yang baru berusia 11 tahun ini harus hamil, setelah mengalami pemerkosaan.
RY sendiri masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar, kini mengandung lima bulan. Sementara pelaku bernama Faizal, seorang pria berusia 19 tahun, dan telah memiliki istri.
Kejadian tragis itu terjadi pada Agustus 2023, ketika RY menginap di rumah neneknya di salah satu kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Saat itu, pada tengah malam, pelaku masuk ke kamar RY dan melakukan perbuatan tercela tersebut. Diketahui RY dan pelaku masih ada hubungan kekerabatan.
Keluarga korban baru mengetahui apa yang telah dialami RY pada Desember 2023. Setelah mengetahui anaknya mengandung, orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Bulukumba.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dan telah mengamankan terduga pelaku.
“Sudah diamankan pelakunya sambil menunggu gelar perkara,” kata Kahar.
Namun beredar informasi bahwa kasus ini berupaya diselesaikan dengan cara kekeluargaan antara pihak korban dengan pihak pelaku. Korban akan dinikahkan dengan pelaku.
“Belum ada juga penyampaian ke saya pak tapi informasi keluarga pelaku berupaya mencari solusi seperti itu,” ungkap Aiptu Kahar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR korban akan dinikahkan dengan pelaku, dengan permintaan uang panai dari pihak korban sebesar Rp50 juta.