PYONGYANG, FAJAR- Peluang Korea Utara (Korut) untuk bisa bersatu dengan Korea Selatan (Korsel) kian tertutup. Majelis Rakyat Tertinggi Korut (SPA) memutuskan bahwa reunifikasi dengan Korsel tidak akan pernah bisa dicapai.
Pyongyang juga menghapuskan lembaga-lembaga yang mengawasi kerja sama dan reunifikasi dengan Seoul. Pada awal tahun, Korut sudah mendeklarasikan bahwa mereka mengakhiri upaya rekonsiliasi dengan Korsel.
’’Dua negara yang paling bermusuhan, yang sedang berperang, kini berada dalam konfrontasi akut di Semenanjung Korea,’’ bunyi putusan SPA seperti dikutip Agence France-Presse.
Pemimpin Korut Kim Jong-un menegaskan pihaknya tidak akan mengakui perbatasan maritim de facto kedua negara di Laut Kuning atau yang biasa disebut dengan Garis Batas Utara (NLL). Garis tersebut ditetapkan oleh Komando PBB pada 1953 namun tidak termuat dalam Perjanjian Gencatan Senjata Korea.
Kantor berita Korut KCNA mengungkap bahwa Jong-un juga menyerukan perubahan konstitusi yang memungkinkan negaranya menduduki Korsel dalam perang. Draf langkah-langkah hukum baru itu juga bakal mendefinisikan Korsel sebagai negara yang paling bermusuhan dengan Korut.
’’Menurut pendapat saya, kita dapat merinci dalam konstitusi kita masalah pendudukan, penaklukan, dan reklamasi sepenuhnya Republik Korea (Korsel, Red) dan mencaploknya sebagai bagian dari wilayah Republik kita jika terjadi perang di semenanjung Korea,’’ ujarnya dalam pidato yang disampaikan di Majelis Rakyat Tertinggi Korut Senin (15/1/2024).