English English Indonesian Indonesian
oleh

Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 M, Ada Tahanan yang Diperas Rp500 Juta

Oleh Dewas KPK, puluhan pegawai KPK yang diduga melanggar etik dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang. Mereka akan disidang secara bertahap. Sebanyak 90 orang disidangkan dalam enam berkas terpisah. Sementara tiga orang lainnya disidangkan dalam tiga berkas terpisah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah luput meminta informasi perkembangan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Dewas KPK, selalu menagih informasi tersebut dalam setiap rapat pengawasan bersama pimpinan KPK.

”Semuanya dilaporkan kepada Dewas (KPK dalam rapat pengawasan). Mereka juga ada yang berangkat ke Filipina untuk mencari Harun Masiku. Tapi, sampai sekarang memang belum ketemu,” jelasnya. (syn/JPG/zuk)

News Feed