JAKARTA, FAJAR – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bahwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK segera disidangkan.
Dalam kasus tersebut, tidak kurang dari 93 pegawai KPK diduga terlibat pelanggaran etik. Tidak tanggung, nilai pungli yang mereka lakukan mencapai Rp 6,1 miliar. Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta pada Senin (15/1/2024).
Berdasar proses etik yang dilakukan oleh Dewas KPK, secara keseluruhan ada 169 saksi yang diperiksa dalam kasus pungli di Rutan KPK. Seluruhnya terdiri atas pihak internal dan eksternal KPK. Termasuk diantaranya para mantan tahanan yang sudah menjadi narapidana.
”Pihak eksternal itu 27 orang mantan tahanan KPK. Sehingga kami harus pergi memeriksa ke lapas-lapas karena mereka sudah menjadi narapidana,” terang Albertina.
Dari 169 saksi tersebut, Dewas KPK berhasil mengumpulkan 65 bukti dalam bentuk dokumen. Termasuk di antaranya dokumen penyetoran uang. Albertina pun membuka data penerimaan uang dalam praktik ilegal di Rutan KPK.
”Kalau kami hubungkan dengan uang-uang yang diterima. Itu paling sedikit menerima Rp1 juta. Dan yang paling banyak menerima Rp504 juta,” bebernya.
Setelah akumulasi, nilai total penerimaan uang dalam praktik curang itu lebih kurang Rp 6,148 miliar.
Lantaran kasus tersebut juga tengah ditangani oleh KPK, sangat mungkin ada perbedaan angka penerimaan uang dalam kasus pungli di Rutan KPK.
Yang jelas, sejauh ini Dewas KPK mendapati total penerimaan uang dalam kasus tersebut kurang lebih dari Rp6,148 miliar. ”Kasus pungli rutan akan mulai disidangkan pada Rabu tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya,” kata dia memastikan.