MAKASSAR, FAJAR — Kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, ditanggapi positif Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.
Legislator ini menyebut, kebijakan tersebut diharapkan anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.
“Kebiijakan ini diharapkan subsidi bisa lebih tepat sasaran. Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh LPG melon dan benar-benar membutuhkan,”harapnya, Minggu, 14 Januari 2024.
Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. “Di tabung jelas jelas tertulis LPG 3 kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,”ungkapnya.
Over kuota subsidi yang kerap terjadi setiap tahun, tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membengkaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.
“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian LGP 3 kg, dapat diidentifikasikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya, KTP ini bisa memberikan referensi lebih, sehingga LPG 3 kg jatuh ke tangan yang tepat,” sambung Rudianto.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2007 dan Perpres Nomor 38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.