Salah satu dari fungsi pemasyarakatan adalah pelayanan, yakni kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi tahanan dan anak pada proses peradilan (pasal 1 butir 9).
Sanksi Berat
Jadi pada prinsipnya pemasyarakatan salah satu fungsinya adalah untuk memberikan pelayanan, namun memiliki perbedaan dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pada umumnya. Pelayanan yang diberikan pemasyarakatan bersifat khusus hanya kepada tahanan dan anak pada proses peradilan pidana. Sayang, rutan seringkali menjadi pintu terjadinya transaksi kasus korupsi.
Jika pungli masih saja terjadi di Rutan KPK, bagaimana dengan rutan lainnya dan lapas yang ada di Indonesia? Bisa saja pungli di Rutan KPK hanya seperti gung es, yang tampak puncaknya, namun yang tidak muncul kepermukaan jauh lebih besar. Kita berharap sistem pemasyarakatan diperbaiki, termasuk sistem layanan lapas dan rutan yang ada di seluruh Indonesia.
Kita juga menunggu Dewas KPK memperlihatkan ketegasan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan 93 pegawai KPK yang diduga terlibat. Sanksi pemecatan menjadi solusi paling ideal untuk membersihkan KPK dari oknum yang memiliki integritas rendah. Pada dasarnya, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi hanya bisa tercapai jika dilakukan oleh individu yang berintegritas tinggi.
Selain sanksi etik, para pelaku juga harus diproses secara pidana untuk memberikan pembelajaran bahwa KPK tidak pandang bulu dalam menindak perilaku korupsi, termasuk “anak” sekalipun. Mereka pantas dihukum jika melakukan perilaku korupsi. Semoga kasus Firli bahuri dan 93 pegawai KPK menjadi perkara terakhir yang terjadi di KPK. Kita berharap KPK terus bergerak maju untuk mencegah dan memberantas korupsi di negara ini. (*/zuk)