English English Indonesian Indonesian
oleh

Borok di Tubuh KPK

Pungli di Rutan KPK memperlihatkan gambaran ihwal sistem pemasyarakatan saat ini yang masih sangat jauh dari harapan. Tempat para tersangka dan terdakwa “mampir” sejenak, sebelum vonis pengadilan tipikor. Kita memahami betul bahwa tindakan penahanan merupakan kewenangan yang dimiliki penyidik KPK, penuntut umum KPK, dan hakim pengadilan tipikor dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dalam peradilan pidana.

Tindakan penahanan diartikan secara hukum, yakni penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum, atau hakim dengen penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undnag ini (pasal 1 butir 21).

Pertanyaan kemudian di mana mereka ditahan, maka hal ini dijelaskan bahwa mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara. Apa yang dimaksud dengan Rutan Negara, kemudian dijelaskan, Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan (pasal 1 butir 16).

Rutan KPK adalah bagian dari sistem pemasyarakatan kemudian dijelaskan dalam penjelasan ketentuan umum UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bahwa sistem pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, tahanan, anak, warga binaan, dan masyarakat.

Sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak tahanan dan anak, serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulang tindak pidana.

News Feed