English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkot Bantu Pantau Pembelian LPG 3 Kg Wajib KTP

MAKASSAR, FAJAR — Pemkot Makassar akan intens melakukan pemantauan terkait kebijakan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP yang mulai diwajibkan pada Senin, 1 Januari 2024. Terkait dengan kebijakan tersebut, Pemkot bahkan telah melaksanakan pemantauan tersebut sejak 2023 kemarin.

“Kita sudah lakukan 2023 kemarin, minta penjualan LPG 3 kg pakai KTP di pangkalan. Ini sementara kita akan pantau lagi apakah masih menerapkan hal ini atau sudah tidak,” ungkap Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, Kamis, 11 Januari 2024.

Danny, sapaan akrabnya, mengaku, dirinya belum mendapatkan laporan terkait riak-riak soal LPG tabung melon. Meski begitu, pihaknya akan memantau terus penjualan LPG 3 kg di Makassar.

“Jadi saya belum dapat laporan (kisruh penjualan LPG 3 kg pakai KTP). Tapi kita akan pantau terus soal ini. Gerak cepat seperti ini yang akan kita lakukan,” jelas ayah tiga anak ini.

Danny berharap distribusi penjualan LPG 3 kg menggunakan KTP harus tepat sasaran. Sebab, penerapan ini bermasalah tentu akan berdampak ke Pertamina sebagai penyuplai gas tabung melon.

“Kita harap Pertamina dan seluruh pangkalan yang ada di Makassar harus disiplin (menyalurkan ke yang berhak). Temuan kita, banyak pelaku usaha, khususnya laundry menggunakan tabung ini, ini kan tidak boleh dan melanggar,” ucapnya.

“Saya kira Pertamina tidak main-main soal ini, mereka akan mengawasi. Masyarakat juga akan ikut mengawasi dan kalau ada temuan pelanggaran, bisa sampaikan kepada saya, dan saya akan teruskan ke Pertamina,” tambah suami Indira Jusuf ini.

News Feed