Jakarta, FAJAR — Sistem kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) masih lemah. Buktinya, pengungsi Rohingya masuk DPT.
Warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang merupakan etnis Rohingya itu dikabarkan masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Temuan ini bermula saat Bawaslu Tulungagung mendapatkan informasi dari Kantor Imigrasi Blitar, bahwa ada seorang pengungsi Rohingya bernama Mohammad Sofi, yang tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Hal itu kemudian dilaporkan dan direkomendasikan Bawaslu ke KPU Tulungagung, agar data DPT Pemilu diperbaiki dengan dan mencoret nama Sofi.
“Saat ini KPU Tulungagung telah melakukan pencoretan Sofi alias Mohammad Sofi dari DPT Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Tulungagung, M Arif kepada jurnalis dilansir CNN Indonesia, Senin, 8 Januari.
Keberadaan Sofi ini baru terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan operasi warga negara asing di Tulungagung. Sofi diduga melakukan pengurusan identitas kependudukan Indonesia secara ilegal, sehingga yang bersangkutan memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP warga negara Indonesia sejak 2006.
Atas temuan ini, dokumen identitas Sofi sebagai WNI pun dicabut. KPU Tulungagung juga menerima surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tentang pencabutan kewarganegaraan Sofi.
Bukan hanya Sofi, pencabutan kewarganegaraan juga dilakukan kepada Husen, pengungsi Rohingya lain yang tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Mereka disebut sudah tinggal di daerah itu selama kurang lebih 20 tahun.