“Saat para terduga pelaku sudah berada di Mapolsek Wara dan kami sangkakan Pasal 170 Subs Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana,” tandasnya. (shd)
“Saat para terduga pelaku sudah berada di Mapolsek Wara dan kami sangkakan Pasal 170 Subs Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana,” tandasnya. (shd)