English English Indonesian Indonesian
oleh

Inspektorat Sulbar Desak Pejabat Lapor LHKPN

FAJAR, MAMUJU – Jumlah pejabat yang melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) si lingkup Pemprov Sulbar masih rendah. Inspektorat Daerah Sulbar minta dipercepat.

Kepala Inspektorat Daerah Sulbar, M Natsir berharap seluruh pejabat di lingkup Pemprov Sulbar segera melakukan pelaporan harta kekayaan. Itu sebagai komitmen bersama dalam menghadirkan ASN yang jujur, transparan, dan bertanggungjawab. 

Untuk pelaporan harta kekayaan ini, batas waktu diberikan hingga 31 Maret 2024. 

“Seluruh pejabat harus sadar ini kewajiban. Ini memperlihatkan bagaimana pejabat kita bersifat jujur, transparansi dan bisa bertanggungjawab atas harta kekayaannya,” ujarnya Senin 8 Januari 2024. 

Natsir menambahkan bahwa pejabat yang terbuka dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, bisa menjadi tolok ukur atau bukti pejabat tersebut memegang integritas dan dapat dipercaya. Ketika diabaikan, maka ada sanksi PP 94 /2021. Apakah itu nanti hukuman ringan dan berat.

Untuk diketahui PP No. 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara. PP ini bertujuan untuk memperkuat sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Dalam pelaporan itu, penyelenggara negara harus melaporkan semua jenis kekayaan yang dimilikinya baik itu dalam bentuk uang, tanah, rumah, kendaraan, penghasilan, dan aset lainnya. 

“Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan,” ujarnya. (wir)

News Feed