English English Indonesian Indonesian
oleh

LBH Desak Polda Tahan Briptu S, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan

MAKASSAR, FAJAR–Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan Perempuan Dittahti Polda Sulsel pada 28 Desember 2023.

Informasi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum, yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar, Jumat (5/1/2024).

Sebelumnya, Briptu S telah menjalani sidang etik, pada 5 desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Anggota Tim Kuasa Hukum LBH Makassar, Mirayati Amin, menegaskan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri dan terjadi di lingkungan lembaga kepolisian seperti ruang tahanan adalah
kejahatan yang sangat serius. Polisi sebagai alat negara yang bertanggung jawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, justru melakukan hal sebaliknya.

“Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak tersangka, dengan melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya” ujar Mira dalam keterangan tertulis.

Penetapan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan polisi sebagai tersangka. Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satu pun kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku sampai ke pengadilan.

News Feed