JAKARTA, FAJAR – Gas elpiji 3 kg makin dibatasi. Agen yang nakal akan ditutup.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg atau elpiji tabung melon hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna elpiji 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur/pangkalan resmi.
Pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh sub-penyalur/pangkalan. Pertamina akan menutup agen atau pangkalan yang menjual elpiji melon tanpa menggunakan KTP.
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution menyebut langkah tegas itu dilakukan agar memperketat pengawasan dari pangkalan hingga pengecer, dengan harapan pendistribusian dapat tepat sasaran.
’’Apabila dia (agen atau pangkalan) juga menjual tanpa NIK itu gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu dan itu pasti kita tutup,’’ jelas Alfian pada konferensi pers di Jakarta dilansir Jawa Pos (grup FAJAR), kemarin.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet memandang, kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP dilatarbelakangi oleh penyaluran subsidi yang masih belum tepat sasaran.
’’Artinya masih ada orang yang tidak berhak menerima bantuan tersebut tetapi pada kenyataannya menerima dan di saat yang bersamaan ada orang yang berhak menerima bantuan tersebut tetapi pada kenyataannya tidak menerima,’’ ujarnya.
Sehingga, pemerintah membuat kebijakan subsidi energi langsung menyasar ke penerima atau biasa disebut by name by address. Dengan begitu, si penerima subsidi juga akan terintegrasi menerima bansos lainnya.