JAKARTA, FAJAR–Kinerja penerimaan pajak sepanjang 2023 mencatatkan surplus. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun.
Realisasi itu setara dengan 108,8 persen dari target awal senilai Rp 1.718 triliun atau 102,8 persen dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp 1.818,2 triliun. Penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,9 persen (year on year/yoy).
’’Tahun ini kita tutup (penerimaan pajak) dengan angka Rp1.869 triliun. Bayangkan kenaikan yang luar biasa. Boleh lah kita kasih tepuk tangan untuk ini,’’ jelas Menkeu.
Kinerja penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi yang dalam karena pandemi Covid-19 pada 2020. Meski demikian, penerimaan pajak telah mengalami pemulihan yang kuat hingga 2023.
Secara umum, penerimaan pajak masih menunjukkan tren yang positif. Kinerja penerimaan pajak meningkat karena membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 8,9 persen juga masih tinggi. Hal ini mengingat pada tahun lalu ada fase rebound dengan pertumbuhan 34,3 persen.
Penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp993,0 triliun (101,5 persen dari target), PPh migas Rp68,8 triliun (96 persen dari target), PPN dan PPnBM senilai Rp764,3 triliun (104,6 persen dari target), serta PBB dan pajak lainnya senilai Rp43,1 triliun (114,4 persen dari target).
Penerimaan PPh nonmigas, PPN dan PPnBM, serta PBB dan pajak lainnya mencatatkan pertumbuhan positif. Namun untuk PPh migas, terjadi kontraksi 11,6 persen.
’’Penerimaan pajak 2023 ini istilahnya hattrick, tiga kali gol berturut-turut dari 2021, 2022, 2023 semuanya di atas 100 persen. Ini kinerja yang harus kita jaga,’’ ujarnya.