Yang membedakan tuntutan keduanya adalah pidana tambahan uang pengganti. Untuk terdakwa Mustakim dituntut uang pengganti Rp464 juta subsider dua tahun penjara, sedangkan Ridhana hanya Rp198 juta subsider dua tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Tenri A Palallo dituntut dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sekadar informasi, pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar menggunakan APBD 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp7,988 miliar. Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung tidak selesai 100 persen, berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin.
Ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar Rp662 juta. Dalam perkara ini Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Perpustakaan Makassar juga selaku PPK, Tenri A Palallo; Direktur CV Era Mustika, Mustakim; dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika; Ridhana. (edo)