English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Perdana 13 Terdakwa Korupsi RS Batua, Erwin Hatta Ajukan Keberatan

Eks Kadiskes Ajukan Penangguhan Penahanan

FAJAR, MAKASSAR–13 terdakwa dugaan korupsi RS Batua sudah menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (31/1/2022).

Sidang berlangsung secara hibrida. Semua tersangka hanya hadir secara virtual di Rutan Polda Sulsel. Sementara yang hadir di pengadilan hanya diwakili para penasihat hukum masing-masing.

Di persidangan tersebut, JPU membacakan satu persatu dakwaan terdakwa. Dakwaan yang dibacakan hampir dikenakan pasal yang sama.

Setelah itu sidang ditutup dan dilanjutkan Senin, 7 Februari dengan agenda sidang eksepsi (keberatan). Sidang eksepsi dilakukan karena tiga terdakwa mengajukan eksepsi.

Ketiganya yaitu terdakwa Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, kemudian Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo selaku pengawas.

Machbud selaku penasihat hukum Andi Erwin Hatta menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU, tidak tepat dan kabur. Alasannya isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.

“Dalam perkara ini ataupun dalam proses pembangunan Puskesmas Batua, Pak Erwin Hatta tidak ada keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini,” urai Mahbub.

Dia mengungkapkan, pengenaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak tepat untuk diterapkan.

News Feed