MAKASSAR, FAJAR — Dinas Pendidikan (Disdik Makassar) menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan sekolah.
Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin mengatakan, pengelolaan anggaran di sekolah sangat rawan terjadi. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kerap menjadi masalah hukum, lantaran minimnya pengetahuan kepala sekolah (kasek) dalam mengelola anggaran tersebut.
“Para kasek ataupun perangkat pengelola keuangan, kini dapat berkonsultasi langsung dengan para APH. Ini adalah bentuk kolaborasi. Kami berupaya bangun kerja sama dengan APH, termasuk NGO selama ini. Kami diskusi, bangun komunikasi, bagaimana sih yang dialami teman-teman (kasek) di sekolah,” ujar Muhyiddin pada kegiatan Sosialisasi Tanggung Jawab Hukum Kepala Sekolah dalam Pengelelolaan Keuangan Sekolah di Aula Dinas Pendidikan Makassar, Selasa, 2 Januari.
Upaya ini dinilai sejalan dengan keinginan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto terkait revolusi SDM di lingkup Disdik Makassar.
Menurut Muhyiddin, pembenahan SDM bisa menghindarkan terjadinya korupsi di lingkup pendidikan.
Asisten Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jabal Nur memaparkan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Ia mencontohkan, negara-negara maju lebih getol melalukan upaya pencegahan, dibandikan penindakan.
“70 persen pencegahannya. Jadi kita mengarah ke sana. Cuma eksekutor biasanya kurang tertarik dalam pencegahan. Padahal sarana kejaksaan itu ada dua bidang. Pertama, bidang intelijen. Lalu kedua, bidang perdata dan tata usaha negara. Itu semua pencegahan,” jelasnya.