“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” ucap Wahyu saat tiba di gedung merah putih KPK, Jakarta, kemarin.
Wahyu yang juga sempat terjerat dalam kasus itu mengaku membawa dokumen terkait kasus yang membelitik Harun Masiku. Ia pun berharap, Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun buron.
Ia pun mengaku sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Dia menekankan, bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya. Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. (jpg/zuk)