Namun Erick tidak mau menyerahkan bukti kuitansi asli dan bukti transfer kepada oknum penyidik untuk dipegang secara pribadi.
Bahkan Erick juga diarahkan oleh oknum penyidik agar mobil tersebut dijual. Dimana hasilnya akan dibagi dua dengan Marsel.
“Saya tolak karena takut sama seperti sebelumnya. Nah, setelah itu tidak tahu lagi saya bagaimana perkembangan kasus ini bahkan SP2HP saya baru diterima 6 bulan setelah buat laporan,” tukasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ridwan JM Hutagaol yang dikonfirmasi, tidak memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penipuan yang dialami Erick. Ia justru menyarankan korban agar mempertanyakan hal tersebut di grup pelapor Satreskrim Polrestabes Makassar.
“Coba pelapornya kirim lagi STPL-nya (surat tanda penerimaan laporan) dan pertanyakan perkaranya di grup pelapor,” ujarnya.(*)