English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Mengadu Terkait Kasus Penipuan di Polrestabes Makassar Mandek Usai Setahun Dilaporkan

Marcel kepada Erick mengatakan bahwa kunci serepnya dipegang oleh istrinya atas nama Herty Bira, kebetulan saat itu dia sedang pergi bekerja.

“Jadi waktu itu saya disuruh menunggu lagi,” katanya.

Begitu istrinya tiba, Marsel mengatakan dananya sudah masuk di saudara iparnya Mansur. Tetapi butuh waktu untuk mengonfirmasi ulang.

“Saya tidak tahu komunikasi mereka dibelakang, tiba-tiba si Herty Bira ini bilang mobil tersebut miliknya, dan katanya saya ditipu sama Mansur,” katanya.

Lantaran sudah melakukan transfer serta menyepakati perjanjian jual-beli yang lengkap dengan bukti kuitansi dan saksi, Erick kemudian gigih untuk mengambil mobil tersebut. Terlebih surat-surat kendaraan juga ada sama dia.

“Tapi Herty Bira tetap ngotot kalau itu mobilnya, dan saya ditipu,” tuturnya.

Karena perdebatan tersebut, Erick kemudian melapor ke Polrestabes Makassar. Dia melaporkan Marsel yang telah membuatnya rugi Rp190 juta tanpa mendapatkan mobil sebagaimana yang disepakati.

Laporan Erick di kepolisian diketahui termuat dalam surat tanda bukti lapor Nomor : STBL/ 1773/ X/ 2022/ Polda Sulsel/ Restabes MKSR terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Sebagaimana saat itu, mobil yang seharusnya sudah menjadi miliknya tidak jadi dibawa pulang karena oknum penyidik diduga mengintimidasi Erick untuk menyerahkan mobil dan kunci ke Herty Bira guna proses pendalaman lebih lanjut.

Tidak sampai di situ, seiring berjalannya laporan yang ia masukkan, oknum penyidik disebut Erick juga pernah meminta bukti kuitansi serta perjanjian jual-beli yang ia sepakati dengan Marsel.

News Feed