FAJAR, MAKASSAR — Warga Makassar, Erick Ivander Wijaya (23) mengaku kecewa dengan kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Sudah setahun ia melaporkan kasus penipuan yang dialami, namun belum mendapatkan keadilan.
Erick menjelaskan, penipuan dialaminya terkait peristiwa jual-beli mobil yang terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu. Saat itu, ia bermaksud untuk membeli mobil jenis Honda HRV senilai Rp190 juta dengan BPKB atas nama Marsel Pabeang.
“Saya komunikasi dengan Marsel sejak awal, kata dia mobil itu milik saudara iparnya bernama Mansur,” ujarnya saat berkunjung di Redaksi FAJAR, Sabtu, 9 Desember 2023.
Seiring berjalannya komunikasi dan disepakati harga atas mobil tersebut, Marsel kemudian mencoba menghungkan Erick dengan Mansur sebagai pemilik mobil.
“Marsel suruh saya transfer ke rekeningnya si Mansur sebagai pemilik mobil. Dihubungkanlah saya sama Mansur,” jelasnya.
Dari situ, lanjut Erick, saat dirinya akan melakukan transfer, terlebih dahulu kembali mengkonfirmasi kepada Marsel apakah dana hendak diberikan tunai atau bagaimana, tetapi diarahkan untuk ditransfer ke rekening atas nama Maesyaroh yang katanya milik istri Mansur.
“Saya kemudian kasih bukti transfer ke Marsel. Setelah itu, pembuatan kuitansi dan dia berikan surat kendaraan serta kunci dan mobil,” bebernya.
Di posisi itu, ditambahkan Erick, dirinya bahkan telah memanaskan mobil. Dia berencana akan segera membawa mobil tersebut pulang setelah proses administrasi selesai.
Namun sialnya, saat dirinya ingin meminta kunci serep mobil tersebut, Marsel mulai memperlihatkan gelagat mencurigakan.