JAKARTA, FAJAR – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran menunjuk advokat senior Yusril Ihza Mahendra dan Fahri Bachmid, bersama Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dan kolega, sebagai Kuasa Hukum mereka.Itu untuk menghadapi gugatan perdata dengan registrasi nomor 752/Pdt.G/2023 di PN Jakarta Pusat.
Para kuasa hukum yang terdiri atas 14 advokat itu bernaung dibawah nama Tim Pembela Prabowo-Gibran. Yusril dan Fahri bertindak sebagai komandan tim ini.Diketahui, gugatan di PN Jakarta Pusat tersebut diajukan oleh PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama, dengan Tergugat KPU dan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Sedangkan Presiden RI Joko Widodo dan Mensesneg Pratikno dijadikan sebagai turut tergugat I dan II. Ketiga aktivis demokrasi itu menunjuk Patra M Zein dan kolega dari Tim Pembela Demokrasi atau TPDI 02 sebagai kuasa hukumnya.Para Penggugat mendalilkan, KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran paslon Prabowo-Gibran.
Padahal menurut mereka, KPU belum mengubah peraturannya sendiri yang memuat syarat-syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun.Meskipun MK telah memutuskan pasangan calon Presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Karena itu, para penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan mereka.Dalam petitumnya, penggugat minta agar pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran, karena proses itu menyalahi PKPU yang berlaku.