English English Indonesian Indonesian
oleh

Hadapi Gugatan Patra M Zen, Prabowo-Gibran Tunjuk Yusril dan Fahri Bachmid

Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materil Rp10 miliar dan ganti rugi immateril Rp1 triliun atas kerugian yang diderita para penggugat. Menanggapi hal ini, Yusril hanya bersikap santai, berkaitan dengan gugatan para penggugat melalui TPDI 0.2 itu. Dia mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat besok, Senin 11, Desember 2023.

Itu untuk mendaftarkan Surat Kuasa, hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.”Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius.

Bagaimana pun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi,” tegas Yusril.

Lebih lanjut dia mengatakan, Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para penggugat. Tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini. Sebagai pihak intervensi, kata dia, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.

Pada intinya, kata dia, kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa gugatan ini salah alamat. Karena mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.

”Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai “perbuatan melawan hukum oleh penguasa” atau “onrechtmatige overheidsdaad” yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini,” terangnya.

News Feed