Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para penggugat telah kehilangan objek. Dalam petitumnya, mereka meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.
Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.”Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu, baru kemudian ke PT TUN.
Bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Tim kami sudah siap mematahkan argumentasi yang dikemukakan para penggugat,” jelas Yusril.
Tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan yang diajukan langsung maupun tidak langsung terhadap pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran.
Bahkan sejak sekarang, tim pembela ini mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi kemungkinan adanya perkara di Mahkamah Konstitusi usai Pilpres nanti.”Saya dan semua advokat yang bergabung di dalam “Tim Pembela Prabowo-Gibran” akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum serta kode etik Advokat,” tutupnya. (Wid)