Sementara itu, Kadis DKP Sulsel, Muh Ilyas menyampaikan bahwa pihaknya yang memiliki fungsi pengawasan lebih besar, sejauh ini telah menjalankan tugasnya dengan baik. Selain mengawasi ketat segala aktivitas perusakan ekosistem laut, juga banyak melakukan kegiatan konservasi.
“Sosialisasi terkait aturan pelanggaran hukum, maupun dampak-dampak yang dapat ditimbulkan jika penebangan terus dilakukan, sudah sering dilakukan. Bahkan ada kampanye DKP Sulsel melalui gerakan penanaman mangrove di Pulau Tanakeke,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga sudah ada pembentukna Kelompok Masyararakat Pengawad (Pokmaswas) untuk pengawasan mandiri dari masyarakat yang bersinergi dengan Pengawasan di Cabang Dinas maupun Kabid Pengawasan DKP Sulsel.
Muh Ilyas menyebut, pengawasan yang dilakukan lebih banyak kepada penyadaran dan perubahan pola pikir masyarakat itu sendiri. Namun, memang untuk penindakan secara hukum aparat kepolisian yang paling bisa diharapkan.
“Memang yang harus menindaki secara hukum pidana adalah polisi atau Polairud jika ada bukti pelanggaran untuk diselidiki,” tandasnya.
Sebagai catatan, Muh Ilyas menegaskan, pihaknya sendiri tidak pernah membolehkan masyarakat melakukan pembabatan hutan mangrove mau itu dengan alasan apapun. Apalagi karena hanya soal mata pencaharian alternatif pekerjaan.
“Tetapi memang kita sebagai pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi penyiapan lapangan kerja alternatif yang tidak merusak lingkungan maupun mengganggu pihak lain,” tegasnya. (Abd Majid Rahman L)