Seperti yang ada di Pulau Bauluang. Di sana juga ada potensi perkebunan dan peternakan yang sangat bisa dimaksimalkan. Selain itu, pemerintah bisa melakukan pengembangan atau pembinaan UMKM di sana.
Pemprov Sulsel dalam hal ini DKP juga demikian. Harus bisa ikut mendorong pengembangan warga melakukan pengelolaan mangrove berbasis masyarakat.
Kadis DKP Sulsel, Muh Ilyas saat ditanyai terkait solusi yang diberikan menjelaskan, seharusnya warga tidak boleh berdalih soal mata pencaharian alternatif sehingga terpaksa merusak lingkungan. Apalagi kata dia, sejauh ini pemerintah juga telah banyak memberikan perhatian terhadap warga di sana.
“Sudah ada di sana kebun bibit (mangrove), bantuan-bantuan terkait kelautan di Takalar hampir tiap tahun ada. Namun, memang lokasinya yang perlu difokuskan, seperti di Tanakeke yang ternyata punya permasalahan seperti ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya segera akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk melibatkan Pemkab Takalar.
“Kami akan koordinasikan isu ini dengan Dinas Perikanan Kab Takalar.
Nanti kami akan rapat internal dengan CDK Maminasata untuk mendapatkan informasi lebih detail dan juga list isu-isu yang terjadi di Tanakeke dan langkah-langkah solutif apa yang akan kita lakukan di sana,” imbuhnya.
Penindakan Harus Tegas
Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada Pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Demikian juga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.