FAJAR, MAKASSAR – – Jutaan tenaga kerja di Sulsel bakal dikover Peraturan Daerah (Perda) BPJS ketenagakerjaan. Terutama bagi tenaga kerja sektor non formal yang rentan terjadi kecelakaan kerja.
Bamperda DPRD Sulawesi Selatan sudah melakukan ekspose bersama BPJS Ketenagakerjaan terhadap ranperda tersebut, Kamis 30 November 2023.
“Baru kita mulai. Ini baru ekspose, tentu Bamperda DPRD Sulsel akan menyurat ke pimpinan bahwa ada seperti ini,”ujar Kepala Bamperda DPRD Sulawesi Selatan, Rudy Pieter Goni (RPG) siang tadi.
Ia menyampaikan pengusulan Perda ini merupakan salah satu inisiasi DPRD. Mengenai angsurannya, politisi Golkar itu menyebut masih dalam tahap pembahasan. Tetapi kemungkinan sekitar Rp16 ribu/bulan.
Anggota Bamperda Sulsel, Arfandy Idris menambahkan, tujuan ranperda itu adalah sebagai jaminan sosial bagi masyarakat tentang tenaga kerja. Terutama bila terjadi kecelakaan.
Sebab selama ini belum diatur dalam bentuk Perda, baru sebatas peraturan gubernur (pergub). “Secara keseluruhan ada 800 tenaga kerja akan di cover mereka tergolong non ASN,” beber Arfandy yang juga Wakil Ketua Komisi A bidang Pemerintahan DPRD Sulsel ini.
Ditempat yang sama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketanagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu mengapresiasi wacana pembentukan ranperda BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi sudah ada delapan daerah yang memiliki perda BPJS ketenagakerjaan. “Dari hasil rapat semua mendukung, supporting luar biasa di DPRD wujud perwakilan rakyat,” kata Mintje. (*)