OLEH: Dian Fitri Sabrina, Dosen Hukum Tata Negara
Mekanisme pengisian penjabat telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat walikota. meskipun telah ada aturan teknis terkait pengisian penjabat namun masih mempertanyakan akuntabilitas penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota tersebut, diantaranya, pengalaman calon, kinerja baik dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sehat jasmani rohani dan tidak pernah dihukum disiplin, track record orang yang ditunjuk dalam pengisi jabatan tersebut.
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah yang tidak berbasis kepada akuntabilitas publik berpotensi memicu terjadinya konflik di daerah dan konflik antara daerah dengan pemerintah pusat. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan agar meminimalisir munculnya potensi konflik di daerah dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan prinsip demokrasi.
Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan atas pemerintahan, hal ini dapat dimaknai bahwa Pasal 4 ayat 1 dalam UUD 1945 di atas memberikan dasar hukum bahwasanya presiden bertanggung jawab atas pemerintahannya. Sebagai kepala negara, presiden bertugas membentuk pemerintahan, menyusun kabinet kerjanya, mengangkat dan memberhentikan para menteri, serta pejabat publik yang pengangkatannya berdasarkan kesepakatan politik. Meskipun Presiden memiliki kewenangan tersebut namun dalam penentuan kepala daerah terkait pelaksanaan sistem pemerintahan di daerah tentunya melalui pemilihan yang melibatkan masyarakat di daerah tersebut.