English English Indonesian Indonesian
oleh

Rekonstruksi Pengisian Penjabat Kepala Daerah Berdasarkan Prinsip Demokrasi

Rekonstruksi pengisian penjabat kepala daerah berdasarkan prinsip demokrasi dapat mengikutsertakan partisipasi masyarakat di daerah setempat untuk memberikan pertimbangan atas calon yang akan dipilih oleh pemerintah pusat dalam pengisian jabatan sebagai penjabat kepala daerah. pola keterwakilan daerah sebagai elektor dalam memberikan suara atas calon yang diusulkan oleh pemerintah pusat agar program kerja yang dibangun dapat terarah dan berdampak pada kemajuan dan perubahan daerah menjadi lebih baik. 

Ada dua hal positif yang dapat diberikan kepada daerah jika rekonstruksi dalam pengisian penjabat daerah melalui elektoral atau perwakilan yang dipilih oleh daerah tersebut sebagai bagian dari keterwakilan mereka yaitu  adanya kontrak sosial antara penjabat dengan masyarakat di daerah tersebut dan sanksi sosial. Kontrak sosial dapat diartikan sebagai kesepakatan antara penjabat dengan masyarakat di daerah tersebut dengan program kerja yang penuh inovasi dan kreatif guna pengembangan daerah dan kemampuan daya saing baik ditingkat nasional maupun internasional. Sanksi sosial yang dimaksud adalah penjabat yang tidak mampu menjalankan tugas dan kewenangan dengan baik dan dianggap gagal maka akan berdampak pada dirinya dikemudian hari jika ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau kenaikan pangkat  karena menjadi penjabat melekat tanggung jawab dan amanah yang berat yang itu bukan hanya sekedar proses penunjukan saja. (*)

News Feed