PANGKEP, FAJAR- Penyaluran solar subsidi untuk nelayan disebut sudah sesuai dengan peruntukannya. Yaitu bagi nelayan yang mengantongi tanda keanggotaan nelayan dan memiliki kapal dibawah 30 GT.
Itu disampaikan, Direktur CV Eka Jaya, Rahmawati Safar, pemilik SPBU Nelayan di Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene. Bahwa, ia memastikan kuota solarnya selama ini hanya untuk nelayan yang memenuhi syarat saja yang dapat. SPBU-N ini berdiri di pesisir Kota Pangkajene.
“Kita itu isi langsung ke jeriken nelayan atau ke kapalnya langsung. Jadi memang yang diberi yang bersyarat saja. Sejak tahun 2010 ini berdiri dan selalu kita bantu nelayan hanya memang kuota yang masuk terbatas,” urainya.
Ia pun memastikan setiap bulannya melaporkan pembelian kuota solar subsidinya ke pemerintah.
“Bahkan pertanggungjawaban kami jelas ke perikanan. Kami tidak berani memberi solar ke yang lain, selain dari nelayan yang kapalnya tidak memenuhi syarat, karena memang ketat, makanya yang kami beri yang berhak saja,” paparnya.
Lurah Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Muarif menyampaikan bahwa selama ini penyaluran solar untuk nelayan di Kelurahan Mappasaile tempat berdirinya SPBU-N itu tanpa keluhan dari nelayan. “Belum pernah ada nelayan datang melapor ke kami persoalan solar yang ada disana,” imbuhnya.(fit)