English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di BUMN

FAJAR, MAKASSAR– Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka dalam proyek fiktif PT Surveyor Indonesia cabang Makassar. Dia adalah Juswo Hudowo (JH) dan diketahui berprofesi sebagai pengacara.

Penetapan tersebut merupakan penetapan yang keempat kalinya dalam proyek di BUMN yakni PT Surveyor Indonesia cabang Makassar.

Aspisdus Kejati Sulsel, Jabal Nur menjelaskan sebelum menetapkan JH sebagai tersangka. Pihaknya telah memeriksa enam orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel. Dari lima orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu JH.

Tim penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka kepala kejaksaan tinggi Sulsel no: /P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023.

“JH juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan tim dokter dari dinas kesehatan kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejaksaan tinggi Sulsel no: Print-/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 atas nama tersangka JH selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 November sampai dengan tanggal 17 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” kata Jabal Nur saat melakukan konfrensi pers di kantor Kejati Sulsel, Selasa (28/11/2023).

News Feed