JH selaku orang yang meminjam bendera PT Basista Teamwork bersama-sama dengan tersangka MRU selaku direktur utama PT Basista Teamwork telah bekerjasama dengan tersangka TY dan ATL serta AH untuk melakukan rekasaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat. Tersangka JH telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia cabang Makassar melalui PT Basista Teamwork yang dimasukkan ke rekening JH dan saksi BRS (anak tersangka JH) sebesar Rp4,62 miliar.
“Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian Rp20,06 miliar. Temuan tersebut berdasarkan temuan tim audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari bagian legal, divisi Human Capital dan satuan pengawasan Intern, serta sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh kantor jasa akuntan madya pratama consulting dan keterangan ahli auditing,” ungkapnya.
Penasihat hukum tersangka JH, Buyung Harjana Hamna mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh Kejati Sulsel. “Pak JH kini sementara di tahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk 20 hari kedepan. Kami juga akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ucapnya. (edo)